Komitmen Pelayanan Prima, Imigrasi Kalianda Berikan Dispensasi Keterlambatan Paspor Percepatan
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mengimplementasikan budaya pelayanan prima kepada masyarakat. Sebagai bagian dari penyelenggaraan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis di bidang pelayanan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda memberikan dispensasi keterlambatan permohonan paspor percepatan kepada pemohon atas nama Heri Purniawan, dengan tanggal permohonan 16 Desember 2025.
Pemberian dispensasi tersebut merupakan bentuk kompensasi kepada pengguna layanan atas produk layanan yang diterima tidak sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan. Kebijakan ini diterapkan sebagai salah satu mekanisme untuk memastikan hak-hak masyarakat sebagai penerima layanan tetap terpenuhi, sekaligus sebagai wujud tanggung jawab penyelenggara layanan publik.
Pelaksanaan pemberian kompensasi ini berpedoman pada Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda Nomor: WIM.9-326.GR.01.02 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pemberian Kompensasi kepada Penerima Layanan Apabila Layanan Tidak Sesuai dengan Standar Pelayanan. Melalui regulasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda menegaskan pentingnya mekanisme evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap kualitas layanan.
Melalui kebijakan ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan keimigrasian yang profesional, responsif, berintegritas, modern, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan orientasi pada peningkatan kualitas layanan serta kepuasan masyarakat.
