Refleksi Akhir Tahun 2025: Penguatan Kinerja Pengawasan, Pelayanan, dan Diseminasi Informasi Kanim Kalianda
Sepanjang Tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda terus memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian melalui pengawasan, penindakan, pelayanan publik, pengelolaan anggaran yang akuntabel, serta penyebaran informasi keimigrasian kepada masyarakat. Hal tersebut tercermin dalam capaian kinerja yang dirangkum dalam Refleksi Akhir Tahun 2025.
Di bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), telah dilaksanakan 13 kegiatan Operasi Mandiri, 56 kegiatan Operasi Intelijen, serta 18 kegiatan Pengawasan Keimigrasian. Dalam rangka penegakan hukum, Kanim Kalianda melaksanakan 2 Operasi Wirawaspada dan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap 4 warga negara asing, yang terdiri dari 2 warga negara Bangladesh, 1 warga negara Pakistan, dan 1 warga negara Taiwan. Selain itu, dilakukan pendetensian terhadap 2 warga negara Bangladesh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penguatan koordinasi lintas sektor juga terus dilaksanakan melalui 2 kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) serta 2 Operasi Gabungan Timpora di wilayah Lampung Selatan dan Lampung Timur. Sebagai upaya preventif dan edukatif kepada masyarakat, Kanim Kalianda turut membentuk 1 Desa Binaan Imigrasi yang berlokasi di Desa Sumber Gede, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Pada aspek pelayanan keimigrasian, hingga 30 Desember 2025, Kanim Kalianda mencatat 14.024 penerbitan paspor serta 1.661 pelayanan izin tinggal kepada warga negara asing. Capaian ini mencerminkan komitmen Kanim Kalianda dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Sejalan dengan peningkatan pelayanan tersebut, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang Tahun 2025 mencapai Rp12.630.798.653. PNBP tersebut berasal dari layanan paspor sebesar Rp7.908.750.000, izin keimigrasian sebesar Rp3.930.250.000, pendapatan lainnya sebesar Rp783.200.000, serta pendapatan sarana dan prasarana sebesar Rp8.598.653. Capaian ini menunjukkan kontribusi nyata Kanim Kalianda dalam mendukung penerimaan negara.
Dari sisi pengelolaan keuangan, pada Tahun Anggaran 2025 Kanim Kalianda menerima pagu awal sebesar Rp5.816.544.000. Melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp2.858.124.000, total pagu meningkat menjadi Rp8.674.668.000. Setelah adanya pagu blokir sebesar Rp859.037.000, pagu efektif yang dapat dikelola sebesar Rp7.815.631.000. Hingga akhir tahun anggaran, serapan anggaran terhadap pagu total mencapai 89,66 persen, sementara serapan terhadap pagu efektif mencapai 99,52 persen, dengan perkiraan Nilai IKPA sebesar 93,75.
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik dan akuntabilitas, Kanim Kalianda juga melakukan penanganan pengaduan masyarakat sebanyak 7 pengaduan, yang seluruhnya ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Selain itu, dilaksanakan 2 kegiatan sosialisasi keimigrasian sebagai upaya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan dan prosedur keimigrasian.
Upaya penyebaran informasi dan keterbukaan publik turut diperkuat melalui pemanfaatan media sosial. Sepanjang Tahun 2025, Kanim Kalianda telah memproduksi dan menyebarluaskan 414 konten informasi keimigrasian melalui berbagai platform media sosial, meliputi Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube, sebagai sarana edukasi, publikasi layanan, serta penguatan citra positif institusi.
Dalam mendukung seluruh capaian tersebut, Kanim Kalianda didukung oleh 54 sumber daya manusia, terdiri dari 10 pejabat struktural, 9 JFT, 9 JFU, 18 CPNS, dan 8 PPNPN, yang menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian.
Melalui Refleksi Akhir Tahun 2025 ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pengawasan keimigrasian, serta mengedepankan transparansi, profesionalisme, dan pelayanan prima pada tahun-tahun mendatang.
