Featured

Cek Status Paspor dan Izin Tinggal

Kanim Kalianda Hadirkan SIGER, Integrasi SIPANDA, SITANDA, dan SIKANDA untuk Layanan Keimigrasian Digital

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda terus mendorong transformasi digital guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tertib administrasi. Upaya tersebut diwujudkan melalui penerapan Sinkronisasi Gerbang E-Registrasi Arsip (SIGER), sebuah sistem terintegrasi yang menghubungkan tiga aplikasi utama, yakni SIPANDA, SITANDA, dan SIKANDA.

SIGER dirancang sebagai solusi atas permasalahan pengelolaan arsip dan keterbatasan transparansi layanan keimigrasian yang sebelumnya masih bergantung pada pencatatan manual. Melalui integrasi ketiga aplikasi tersebut, seluruh alur pelayanan paspor, izin tinggal, hingga pengarsipan berkas kini tercatat secara digital dan terhubung dalam satu sistem.

SIPANDA (Sistem Informasi Cek Status Paspor) digunakan untuk meregistrasi dan memperbarui data permohonan paspor. Melalui aplikasi ini, status paspor pemohon dapat dipantau secara real time, sehingga memberikan kepastian informasi sekaligus mengurangi pertanyaan langsung ke petugas.

Selanjutnya, SITANDA (Sistem Informasi Cek Status Izin Tinggal) berfungsi sebagai sarana pencatatan dan pemantauan permohonan izin tinggal Warga Negara Asing. Data izin tinggal diregistrasi sejak awal hingga proses selesai, sehingga pemohon memperoleh transparansi status layanan, sementara petugas dapat melakukan pengawasan dan pembaruan data secara terstruktur.

Sebagai penguat tata kelola internal, SIKANDA (Sistem Informasi Kearsipan Kanim Kalianda) berperan dalam pengarsipan digital seluruh berkas layanan paspor dan izin tinggal. Setiap berkas yang telah selesai diproses diberikan nomor registrasi arsip secara otomatis, yang kemudian menjadi acuan penataan arsip fisik di ruang penyimpanan. Dengan SIKANDA, pencarian arsip menjadi lebih cepat, rapi, dan akuntabel.

Penerapan SIGER melalui SIPANDA, SITANDA, dan SIKANDA menciptakan alur layanan yang saling terhubung, mulai dari proses pelayanan kepada pemohon hingga penataan arsip di bagian internal. Integrasi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi kerja pegawai, tetapi juga memperkuat transparansi, kepastian layanan, dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian.

Melalui inovasi SIGER, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan keimigrasian yang modern, berbasis digital, dan berorientasi pada pelayanan prima, sejalan dengan upaya reformasi birokrasi dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

 
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda
Kantor Wilayah Ditjenim Lampung
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Radin Inten II Way Urang Kalianda Lampung Selatan
     
PikPng.com email png 581646   Email
    kanim.kalianda@imigrasi.go.id
PikPng.com phone icon png 604605   Nomor Pengaduan
    082160839873

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda
Kantor Wilayah Ditjenim Lampung
logouptimi-new.png
 
KANTOR IMIGRASI KALIANDA

KANWIL DITJENIM LAMPUNG



  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Raden Inten
PikPng.com phone icon png 604605   082160839873
PikPng.com email png 581646   kanim.kalianda@imigrasi.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenimipas RI