
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda bernaung di bawah Kantor Wilayah Kementerian Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung. Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kalianda merupakan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI sebagai pengganti dari Kantor Imigrasi Kelas III Panjang.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH.04.OT.01.01 Tahun 2010 tanggal 25 November 2010 tentang Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda, Kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi, dan Penghapusan Kantor Imigrasi Kelas III Panjang. Pada tanggal 28 Oktober 2013, Kantor Imigrasi Kelas III Kalianda mulai melaksanakan operasional pada gedung baru di Kalianda, Lampung Selatan.
Seiring perkembangan organisasi dan meningkatnya kebutuhan pelayanan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kalianda resmi naik kelas menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI berdasarkan SK Menkumham Nomor M.HH-03.OT.01.03 Tahun 2024.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda beralamat di Jalan Radin Inten II Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, sebagai unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah, kabupaten, kota, atau kecamatan dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Timur.
Secara geografis, Kabupaten Lampung Selatan terletak di koordinat 105°14' BT – 105°45' BT dan 5°15' LS – 6°0' LS, dengan luas wilayah 2.109,74 km². Kabupaten Lampung Selatan berbatasan dengan:
-
Utara : Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Timur
-
Selatan : Selat Sunda
-
Barat : Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pesawaran
-
Timur : Laut Jawa
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kalianda merupakan bagian dari 133 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Imigrasi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dengan visi "Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum" dan misi "Melindungi Hak Asasi Manusia", Kantor Imigrasi Kalianda terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.
