Struktur Organisasi & Tugas Pokok – Kanim Kelas II Non TPI Kalianda
1. Urusan Tata Usaha (TU)
-
Menyusun program dan anggaran
-
Mengelola keuangan dan barang milik negara
-
Administrasi kepegawaian dan umum
-
Pengawasan internal, evaluasi, dan pelaporan
2. Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian
-
Memberikan pelayanan dokumen perjalanan RI (paspor)
-
Melaksanakan penerbitan izin tinggal dan status keimigrasian
-
Verifikasi dan validasi dokumen keimigrasian
-
Evaluasi dan pelaporan layanan keimigrasian
3. Seksi Intelijen & Penindakan Keimigrasian
-
Pengumpulan, pengolahan, dan analisis informasi intelijen keimigrasian
-
Pengawasan orang asing di wilayah kerja
-
Penindakan pelanggaran keimigrasian (deteni, deportasi, pro justisia)
-
Koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait
4. Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian
-
Mengelola sistem teknologi informasi keimigrasian (SIMKIM, CEKAL, APOA, dsb.)
-
Pemeliharaan dan pengamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi
-
Penyediaan data dan informasi keimigrasian yang akurat dan mutakhir
-
Mendukung pelaksanaan analisis intelijen keimigrasian berbasis teknologi
-
Evaluasi dan pelaporan pemanfaatan teknologi informasi keimigrasian
5. Kelompok Jabatan Fungsional (JF)
-
Melaksanakan tugas sesuai jabatan fungsional masing-masing berdasarkan keahlian
-
Jabatan fungsional antara lain: Analis Keimigrasian, Arsiparis, Pranata Humas, Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan lain-lain
-
Mendukung kegiatan teknis sesuai kebutuhan organisasi
