1. Tri Fungsi Imigrasi (Fungsi Keimigrasian)
Tri Fungsi Imigrasi tetap terdiri dari tiga pilar utama:
-
Pengaturan lalu lintas keluar-masuk dan tinggal orang di wilayah Indonesia.
-
Pengawasan terhadap orang asing selama berada di Indonesia.
-
Pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan – asal, tujuan, dan transit.
Fungsi ini dilakukan di berbagai pintu masuk negara (bandara, laut, darat) serta berkolaborasi dengan instansi seperti Bea dan Cukai, Karantina, Kepolisian, dsb.
2. Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi (Perpres 157/2024 & Permenimipas No. 1/2024)
-
Berdasarkan Perpres No. 157 Tahun 2024 dan Permenimipas No. 1 Tahun 2024, disusun struktur dan tugas Ditjen Imigrasi di bawah Kemenimipas
-
Pasal 547–549, UU Keimigrasian terbaru, menyebutkan:
-
Ditjen Imigrasi berada di bawah Menteri, dipimpin Dirjen (Pasal 547)
-
Bertugas merumuskan & melaksanakan kebijakan keimigrasian (Pasal 548)
-
Menjalankan fungsi:
-
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan keimigrasian (pelayanan, penegakan hukum, perlintasan, kerja sama, teknologi),
-
Bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan administrasi internal, serta fungsi tambahan dari Menteri
-
-
3. Struktur Organisasi Kemenimipas (Sejak Oktober 2024)
Kemenimipas resmi berdiri per 20 Oktober 2024, memisahkan dari Kementerian Hukum dan HAM. Struktur organisasi terbaru mencakup:
-
Menteri & Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
-
Sekretariat Jenderal
-
Inspektorat Jenderal
-
Direktorat Jenderal Imigrasi
-
Sekretariat Ditjen
-
Direktorat Visa & Dokumen Perjalanan
-
Direktorat Izin Tinggal & Status Keimigrasian
-
Direktorat Intelijen Keimigrasian
-
Direktorat Pengawasan & Penindakan
-
Direktorat Kerja Sama & Bina Perwakilan
-
Direktorat Kepatuhan Internal
-
Direktorat Teknologi Informasi Keimigrasian
-
-
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
-
Badan Pengembangan SDM & Staf Ahli, serta pusat-pusat kebijakan dan data
